Media komunikasi Alumni Kursus Pajak Prima Mandiri Angkatan 46 Jakarta
Untuk menjadi konsultan pajak banyak syaratnya sobat,yang harus dipenuhi, so bukan hanya bermodal pengetahuan dan pengalaman belaka. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pengetahuan dan pengalaman sangat menunjang untuk berprofesi sebagai Konsultan Pajak.Untuk menjadi konsultan pajak ada syarat utama yang harus di penuhi yaitu harus mempunyai Ijazah Brevet minimal A & B yang diakui oleh DJP. Untuk memperoleh ijazah tersebut, kita harus mengikuti ujian yaitu Ujian SertifikasiKonsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan PajakIndonesia (IKPI). Setelah lulus dari USKP tersebut maka kita telahmemenuhi syarat sebagai konsultan pajak.Sedangkan untuk membuka KKP - Kantor Konsultan Pajak sendiri, setelah lulus USKP tersebut, kita harus mengurus ijin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampiri sejumlah dokumen. Setelah memperoleh Surat Ijin dari DJP makaKita sudah mempunyai Kantor Konsultan Pajak (KKP) sendiri.Katanya sih... saat ini menjadi Konsultan Pajak "agak" lebih mudah dibanding menjadiAkuntan Publik..Selamat berjuang..
Hasil survey tahun 2009 konsultan Pajak Indonesia yang terdaftar resmi adalah kurang dari 1500 orang, sedangkan wajib pajak ada lebih dari 12 juta orang, dan ini pasti akan terus bertambah.Dari info tersebut dapat kita simpulkan betapa luar biasanyapotensi sukses berkarier dibidang konsultan pajak karena dengan banyaknya WP Orang Pribadi & Badan yang perlu bantuan konsultan ajak, Inilah Kesempatan Emas bagi kita semua untuk mengembangkan Karier Dibidang Konsultan Pajak.
2 komentar:
Untuk menjadi konsultan pajak banyak syaratnya sobat,yang harus dipenuhi, so bukan hanya bermodal pengetahuan dan pengalaman belaka.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pengetahuan dan pengalaman sangat menunjang untuk berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
Untuk menjadi konsultan pajak ada syarat utama yang harus di penuhi yaitu harus mempunyai Ijazah Brevet minimal A & B yang diakui oleh DJP.
Untuk memperoleh ijazah tersebut, kita harus mengikuti ujian yaitu Ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia (IKPI). Setelah lulus dari USKP tersebut maka kita telah
memenuhi syarat sebagai konsultan pajak.
Sedangkan untuk membuka KKP - Kantor Konsultan Pajak sendiri,
setelah lulus USKP tersebut, kita harus mengurus ijin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
dengan melampiri sejumlah dokumen.
Setelah memperoleh Surat Ijin dari DJP maka
Kita sudah mempunyai Kantor Konsultan Pajak (KKP) sendiri.
Katanya sih... saat ini menjadi Konsultan Pajak "agak" lebih mudah dibanding menjadi
Akuntan Publik..
Selamat berjuang..
Hasil survey tahun 2009 konsultan Pajak Indonesia yang terdaftar resmi adalah kurang dari 1500 orang, sedangkan wajib pajak ada lebih dari 12 juta orang, dan ini pasti akan terus bertambah.
Dari info tersebut dapat kita simpulkan betapa luar biasanya
potensi sukses berkarier dibidang konsultan pajak karena dengan banyaknya WP Orang Pribadi & Badan yang perlu bantuan konsultan ajak, Inilah Kesempatan Emas bagi kita semua untuk mengembangkan Karier Dibidang Konsultan Pajak.
Posting Komentar