Selamat datang di Blog Prima Mandiri 46, Media ini diharapkan dapat menjadi sarana silaturahim antar Alumni kursus Pajak Prima Mndiri maupun dengan pihak pihak pemerhati dan praktisi dunia perpajakan, semoga bermanfaat

BERITA TERKINI

Rabu, 02 Juni 2010

Ringkasan Buku 1

Retribusi
Mempunyai hubungan langsung dengan kontraprestasi, misalnya uang kuliah, karcis terminal, bayar tol dll

Sumbangan
Yang mendapatkan manfaat langsung adalah penerima sumbangan, misalnya sumbangan bencana alam dll

FUNGSI PAJAK
1.FUNGSI PENERIMAAN
Sebagai sumber dana yg di peruntukkan bagai pembiayaan pengeluaran pemerintah
rutin maupun pengeluaran pembangunan.

2.FUNGSI PENGATURAN
Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan
ekonomi. Misalnya pajak tinggi untuk minuman keras dll.

Azas Pemungutan Pajak
1.Equlity  bersifat adil dan merata, pajak OP harus sesuai dgn kemampuan
membayar pajak
2.Certainty  Pajak tidak ditentukan sewenang2, WP hrs tahu brp terutang, kapan
bayar dll
3.Convinience  Waktu byr pajak sesuai dgn saat tdk menyulitkan, ytu saat wp dpt
penghasilan
4.Economy  biaya pemungutan dan pemenuhan bagi wp seminim mungkin

Teori Pemungutan Pajak
1.Teori Asuransi  Se-olah2 masy. Membayar premi .. teori ini tdk tepat
2.Teori Kepentingan  Pengeluaran Negara utk melindungi dibebankan kpd rakyat
3.Teori Gaya Pikul  Tiap orang dikenakan pajak dgn bobot sama berdasarkan
penghasilan
4.Teori Bakti  Negara memp. hak mutlak memungut pajak, masy sadar pajak adalah
kewajiban
5.Teori Gaya Beli  Hasil pajak akan ditekankan utk mengatur agar masy. Agar tetap
eksis

HUKUM PAJAK MATERIIL
Memuat Norma yg menerangkan, keadaan, obyek pajak, subyek pajak besar pajak yg dikenakan, timbul dan hapusnya utang pajak dan hub hokum antara Perm dan WP
Meliputi :
1.UU Pajak Penghasilan
2.UU Pajak Pertambahan Nilai
3.UU Pajak Bumi dan Bangunan
4.UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
5.UU Bea Meterai

HUKUM PAJAK FORMAL
Memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan.
Memuat antara lain :
1.Tata Cara Penetapan utang Pajak
2.Hak-hak Fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yg
dapat menimbulkan utang pajak
3.Kewajiban Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak2
wajib pajak mengajukan keberatan dan banding

Meliputi :
1.UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
3.UU Pengadilan Pajak

PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
A.Penafsiran Historis
B.Penafsiran Sosiologis
C.Penafsiran Sistemis
D.Penafsiran Otentik
E.Penafsiran Tata Bahasa
F.Penafsiran Analogis
G.Penafsiran A Contrario

PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
a.Penghindaran Diri dari Pajak (Tax Avoidance)---tidak melakukan perbuatan yg
memberi alasan untuk dikenakan pajak
b.Pengelakan Driri dari Pajak ( Tax Evasion) --- melanggar undang2 dgn maksud
melepaskan diri dari pajak
c.Melalaikan Pajak --- menolak membayar pajak yg tlh ditetapkan


BAB IV
PEMBAGIAN JENIS PAJAK
A.MENURUT SIFATNYA  Pajak Langsung (PPH) dan Pajak Tidak Langsung (PPN)
B.MENURUT SASARAN / OBYEKNYA  Pajak Subyektif (PPH) dan Pajak Obyektif (PPN)
C.MENURUT PEMUNGUTNYA  Pajak Pusat (PPH, PPN dll), Pajak Daerah (Pjk Reklame,
Hiburan)

CARA PEMUNGUTAN PAJAK
A.STELSEL PAJAK
1.Stelsel Nyata
2.Stelsel Fiktif
3.Stelsel Campuran

B.SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.Official Assessment System
i. Wewenang utk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
ii. WAJIB Pajak bersifat Pasif
iii.Utang Pajak Timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

2.Self Assessment System
3.Witholding System

YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK (Dasar memungut Pajak)
1.Tempat Tinggal
2.Kebangsaan
3.Sumber Penghasilan

TARIF PAJAK
1.Tarif Marginal
2.Tarif Efektif

STRUKTUR TARIF
1.Tarif Proporsional/Sebanding (Prosentase tetap)
2.Tarif Progresif (prosentase membesar)
a.Tarif Progresif Progresif
b.Tarif Tetap
c.Tarif Degresif
3.Tarif Degresif (Semakin menurun)
4.Tarif Tetap (prosentase tetap)
5.Tarif Pajak Advolerem (Prosentase tertentu, mis Bea Masuk = 10 dari nilai impor)
6.Tarif Spesifik


HAPUSNYA UTANG PAJAK
1.Pembayaran
2.Kompensasi
3.Daluwarsa
4.Pembebasan
5.Penghapusan


NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.)

Fungsi NPWP
1.Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
2.Sebagai identitas wajib pajak
3.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan


Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
-Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat
kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
-Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di
beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib
mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
-Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan
pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai
dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah
melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Fungsi Pengukuhan PKP
-Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
-Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Istilah Dalam Perpajakan

Dasar Hukum :
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007



Pajak adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Wajib Pajak adalah
Orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan adalah
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengusaha adalah
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak adalah
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak
untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Tahun Pajak adalah
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.

Pajak yang terutang adalah
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat,
dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Setoran pajak adalah
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Surat Ketetapan Pajak adalah
Surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak adalah
Surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.

Surat Paksa adalah
Surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak.

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah
Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak
yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,
ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pekerjaan bebas adalah
Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi
yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
untuk memperoleh penghasilan
yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pemeriksaan adalah
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti Permulaan adalah
Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan,
tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat
bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan oleh siapa saja
yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Penanggung Pajak adalah
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembukuan adalah
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Penelitian adalah
Serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan Pembetulan adalah
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam surat ketetapan pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Pembatalan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Surat Keputusan Keberatan adalah
Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak
atau terhadap pemotongan atau pemungutan
oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Banding adalah
Putusan badan peradilan pajak atas banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Gugatan adalah
Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.

Putusan Peninjauan Kembali adalah
Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak
terhadap Putusan Banding atau
Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

SSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah
Surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
untuk Wajib Pajak Tertentu.

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

Tanggal dikirim adalah
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Tanggal diterima adalah
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Terima kasih atas kunjungan anda, sampai jumpa lagi