Retribusi
Mempunyai hubungan langsung dengan kontraprestasi, misalnya uang kuliah, karcis terminal, bayar tol dll
Sumbangan
Yang mendapatkan manfaat langsung adalah penerima sumbangan, misalnya sumbangan bencana alam dll
FUNGSI PAJAK
1.FUNGSI PENERIMAAN
Sebagai sumber dana yg di peruntukkan bagai pembiayaan pengeluaran pemerintah
rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2.FUNGSI PENGATURAN
Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan
ekonomi. Misalnya pajak tinggi untuk minuman keras dll.
Azas Pemungutan Pajak
1.Equlity bersifat adil dan merata, pajak OP harus sesuai dgn kemampuan
membayar pajak
2.Certainty Pajak tidak ditentukan sewenang2, WP hrs tahu brp terutang, kapan
bayar dll
3.Convinience Waktu byr pajak sesuai dgn saat tdk menyulitkan, ytu saat wp dpt
penghasilan
4.Economy biaya pemungutan dan pemenuhan bagi wp seminim mungkin
Teori Pemungutan Pajak
1.Teori Asuransi Se-olah2 masy. Membayar premi .. teori ini tdk tepat
2.Teori Kepentingan Pengeluaran Negara utk melindungi dibebankan kpd rakyat
3.Teori Gaya Pikul Tiap orang dikenakan pajak dgn bobot sama berdasarkan
penghasilan
4.Teori Bakti Negara memp. hak mutlak memungut pajak, masy sadar pajak adalah
kewajiban
5.Teori Gaya Beli Hasil pajak akan ditekankan utk mengatur agar masy. Agar tetap
eksis
HUKUM PAJAK MATERIIL
Memuat Norma yg menerangkan, keadaan, obyek pajak, subyek pajak besar pajak yg dikenakan, timbul dan hapusnya utang pajak dan hub hokum antara Perm dan WP
Meliputi :
1.UU Pajak Penghasilan
2.UU Pajak Pertambahan Nilai
3.UU Pajak Bumi dan Bangunan
4.UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
5.UU Bea Meterai
HUKUM PAJAK FORMAL
Memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan.
Memuat antara lain :
1.Tata Cara Penetapan utang Pajak
2.Hak-hak Fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yg
dapat menimbulkan utang pajak
3.Kewajiban Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak2
wajib pajak mengajukan keberatan dan banding
Meliputi :
1.UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
3.UU Pengadilan Pajak
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
A.Penafsiran Historis
B.Penafsiran Sosiologis
C.Penafsiran Sistemis
D.Penafsiran Otentik
E.Penafsiran Tata Bahasa
F.Penafsiran Analogis
G.Penafsiran A Contrario
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
a.Penghindaran Diri dari Pajak (Tax Avoidance)---tidak melakukan perbuatan yg
memberi alasan untuk dikenakan pajak
b.Pengelakan Driri dari Pajak ( Tax Evasion) --- melanggar undang2 dgn maksud
melepaskan diri dari pajak
c.Melalaikan Pajak --- menolak membayar pajak yg tlh ditetapkan
BAB IV
PEMBAGIAN JENIS PAJAK
A.MENURUT SIFATNYA Pajak Langsung (PPH) dan Pajak Tidak Langsung (PPN)
B.MENURUT SASARAN / OBYEKNYA Pajak Subyektif (PPH) dan Pajak Obyektif (PPN)
C.MENURUT PEMUNGUTNYA Pajak Pusat (PPH, PPN dll), Pajak Daerah (Pjk Reklame,
Hiburan)
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
A.STELSEL PAJAK
1.Stelsel Nyata
2.Stelsel Fiktif
3.Stelsel Campuran
B.SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.Official Assessment System
i. Wewenang utk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
ii. WAJIB Pajak bersifat Pasif
iii.Utang Pajak Timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2.Self Assessment System
3.Witholding System
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK (Dasar memungut Pajak)
1.Tempat Tinggal
2.Kebangsaan
3.Sumber Penghasilan
TARIF PAJAK
1.Tarif Marginal
2.Tarif Efektif
STRUKTUR TARIF
1.Tarif Proporsional/Sebanding (Prosentase tetap)
2.Tarif Progresif (prosentase membesar)
a.Tarif Progresif Progresif
b.Tarif Tetap
c.Tarif Degresif
3.Tarif Degresif (Semakin menurun)
4.Tarif Tetap (prosentase tetap)
5.Tarif Pajak Advolerem (Prosentase tertentu, mis Bea Masuk = 10 dari nilai impor)
6.Tarif Spesifik
HAPUSNYA UTANG PAJAK
1.Pembayaran
2.Kompensasi
3.Daluwarsa
4.Pembebasan
5.Penghapusan
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.)
Fungsi NPWP
1.Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
2.Sebagai identitas wajib pajak
3.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
-Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat
kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
-Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di
beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib
mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
-Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan
pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai
dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah
melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Fungsi Pengukuhan PKP
-Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
-Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
BERITA TERKINI
Rabu, 02 Juni 2010
Istilah Dalam Perpajakan
Dasar Hukum :
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007
0 komentar:
Posting Komentar