Selamat datang di Blog Prima Mandiri 46, Media ini diharapkan dapat menjadi sarana silaturahim antar Alumni kursus Pajak Prima Mndiri maupun dengan pihak pihak pemerhati dan praktisi dunia perpajakan, semoga bermanfaat

BERITA TERKINI

Minggu, 02 Mei 2010

Syarat Menjadi Konsultan Pajak



1. Warga Negara Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu
dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi
4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan
usaha Milik Negara/Daerah.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode
Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Izin dan Permohonan
Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :
1. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
2. meninggal dunia;
3. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
4. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c;
5. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau
mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi
formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1
Keputusan Menteri Keuangan ini;
2. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
3. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar;
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
7. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
8. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;

9. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
10.Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan
Menteri Keuangan ini.

Hak Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak
yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada
Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara
yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.  

Kewajiban Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib
Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
a. memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005.
4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan
yang merugikan kepentingan negara.
5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib
mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia.
6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan
mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri
Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat
Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir
bulan April tahun takwin berikutnya.
9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan
tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)  
Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini:
1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1
(satu) sampai dengan 100 (seratus).
2. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam
puluh) untuk setiap mata ujian.
3. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak    

Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi  
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi

Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan  
1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi  

Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional  
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi  

0 komentar:

Posting Komentar

Istilah Dalam Perpajakan

Dasar Hukum :
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007



Pajak adalah :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Wajib Pajak adalah
Orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan adalah
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengusaha adalah
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak adalah
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak
untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Tahun Pajak adalah
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.

Pajak yang terutang adalah
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat,
dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Setoran pajak adalah
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Surat Ketetapan Pajak adalah
Surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah
Surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak adalah
Surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.

Surat Paksa adalah
Surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak.

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah
Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak
yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,
ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pekerjaan bebas adalah
Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi
yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
untuk memperoleh penghasilan
yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pemeriksaan adalah
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti Permulaan adalah
Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan,
tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat
bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan oleh siapa saja
yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Penanggung Pajak adalah
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembukuan adalah
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Penelitian adalah
Serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan Pembetulan adalah
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam surat ketetapan pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Pembatalan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Surat Keputusan Keberatan adalah
Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak
atau terhadap pemotongan atau pemungutan
oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Banding adalah
Putusan badan peradilan pajak atas banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Gugatan adalah
Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.

Putusan Peninjauan Kembali adalah
Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak
terhadap Putusan Banding atau
Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

SSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah
Surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
untuk Wajib Pajak Tertentu.

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

Tanggal dikirim adalah
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Tanggal diterima adalah
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Terima kasih atas kunjungan anda, sampai jumpa lagi