BERITA TERKINI
Minggu, 02 Mei 2010
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu
dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi
4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan
usaha Milik Negara/Daerah.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode
Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Izin dan Permohonan
Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :
1. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
2. meninggal dunia;
3. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
4. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c;
5. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau
mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi
formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1
Keputusan Menteri Keuangan ini;
2. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
3. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar;
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
7. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
8. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;
9. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
10.Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan
Menteri Keuangan ini.
Hak Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak
yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada
Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara
yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib
Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
a. memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005.
4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan
yang merugikan kepentingan negara.
5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib
mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia.
6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan
mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri
Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat
Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir
bulan April tahun takwin berikutnya.
9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan
tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini:
1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1
(satu) sampai dengan 100 (seratus).
2. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam
puluh) untuk setiap mata ujian.
3. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.
Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak
Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi
Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan
1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi
Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi
Istilah Dalam Perpajakan
Dasar Hukum :
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007
Pasal 1 UU No 28 TAHUN 2007
0 komentar:
Posting Komentar